A. PERSYARATAN PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH
PERSYARATAN NIKAH KEDUA CALON PENGANTIN
- Pendaftaran Kehendak Nikah (Model N2)
- Surat pengantar nikah (Model N1)
- Surat persetujuan mempelai (Model N4)
- Akta Kematian dan Surat keterangan kematian (Model N6)
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak berkaitan akurasi dan kebenaran data
- Tanpa dispensasi nikah dari PA (disnik hanya bagi calon pengantin berumur kurang dari 19 tahun dan berstatus belum menikah)
- Rekomendasi perkawinan, bagi calon mempelai pria/wanita domisili luar kecamatan tempat nikah
- Surat keterangan wali nikah/surat pernyataan hubungan perwalian dari calon pengantin/wali
- Surat ijin kawin (sik), ijin atasan bagi calon pengantin anggota tni/polri
- Surat kuasa wakil wali atau taukil wali dihadapan ppn sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi bagi calon wali nikah yang tidak hadir waktu akad nikah dan mewakilkan "ijab" kepada orang lain
- Foto copi ktp calon pengantin diperbesar 150% - 200% = 1 lembar
- Foto copi kk calon pengantin dan foto copi ktp orang tua kandung yang masih hidup = 1 lembar
- Foto copi ktp wali nikah bila wali nikah bukan bapak kandung
- Foto copi Akta Kelahiran calon pengantin
- Foto copi ijazah = 1 lembar (untuk mencocokan data nama calon pengantin dan bapak kandungnya)
- Foto copi buku nikah orang tua kandung untuk mengetahui kebenaran pernikahannya
- Dispensasi nikah dari camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban beserta alasannya. (bagi pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari kerja) yang dibuat catin
- Surat keterangan dokter (imunisasi TT) dari puskesmas dan elsimil (elektronik siap nikah siap hamil
- Pas foto masing-masing 2x3 = 4 lembar (background warna biru)
- Soft file pas foto masing-masing background warna biru
B. ALUR PELAYANAN PEMBUATAN
- Pemohon menghadap kua domisili dengan membawa persyaratan nikah, foto copi ktp calon suami (mengisi surat permohonan yang disediakan KUA).
- Petugas menverifikasi data, bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus melengkapi proses menunggu sampai persyaratan lengkap.
- Pemberian bimbingan penasihatan dan solusi berkaitan adanya halangan yang berakibat penolakan nikah. (Bila a dan c berhasil proses penolakan tidak dilanjutkan dan bila tidak berhasil proses penolakan dilanjutkan. Terhadap penolakan kua yang bersangkutan bisa mengajukan ke Pengadilan Agama).
- Kekurangan persyaratan dan tidak melengkapi.
- Bawah umur.
- Wali adlol.
- Entri data dan cetak: formulir penolakan kehendak nikah (Model N7).
- Penandatangan, stempel dan penyerahan.
- Pengarsipan
C. DASAR HUKUM
- UU PERKAWINAN NO.1 TAHUN 1974
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
- PP 9 Tahun 1975
- PMA 30 TAHUN 2024 TENTANG PENCATATAN NIKAH
- Lampiran XI Perdirjen 473 Tahun 2020