A. PERSYARATAN PEMBUATAN PENGESAHAN NAZHIR PERSEORANGAN
- Surat Permohonan Pembuatan Pengesahan Nazhir Perseorangan
- Surat Penunjukan Nazhir oleh Ahli Waris (bila ada) atau masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf (Kebenaran Pengelolaan Tanah Wakaf oleh Nazhir)
- Daftar susunan calon pengurus Nazhir
- Foto Copy KTP seluruh calon Nazhir
- Program Kerja dalam Pengembangan Wakaf
- Surat Kesediaan menjadi Nazhir
- Surat bersedia diaudit bermeterai cukup (asli dan digital (foto atau scan)
- Daftar Riwayat Hidup Calon Nazhir
- Seluruh Persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga) asli semua
B. ALUR PELAYANAN PEMBUATAN PENGESAHAN NAZHIR PERSEORANGAN
- Calon Nazhir / wakilnya menghadap kua (ppaiw) dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas
- Petugas memverifikasi data (bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus melengkapi proses menunggu sampai persyaratan lengkap)
- Entri data dan cetak :
- Pengesahan Nazhir Perseorangan (WT.4)
- Sumpah Nazhir
- pengajuan ke bwi (wt.6)
- Proses pengambilan sumpah nazhir
- Penandatangan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan
C. DASAR HUKUM
- PP 42/2006 Pasal 28, 38 (1) b, (2)
- KHI Pasal 219 (4)
- PMA 73/2013 Ps. 5 (1) dan (2)
- Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 564/2022